Bagi kamu praktisi di dunia K3 atau HSE wajib memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Selain mendapatkan sertifikat AK3 Umum kamu juga mendapatkan SKP serta Lisensi AK3 Umum.
Lisensi dan SKP AK3 Umum memiliki masa berlaku yaitu 3 tahun sedangkan Sertifikat AK3 Umum tidak ada masa berlakunya.
Lisensi AK3 Umum dan SKP AK3 Umum ini harus diperpanjang di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Bagi kamu yang tidak sempat mengurus perpanjangan, berada di luar kota bahkan di luar pulau Jawa maka kamu sedang berkunjung di halaman yang tepat.
Kami membantu untuk mengurus perpanjangan SKP AK3 Umum serta Lisensi kamu tanpa kamu harus bolak balik ke Kementerian Tenaga Kerja.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi :
Whatsapp : 0813 8447 8820